All About Auliya

Stories in Auliya's Days with Her Beloved Family

Lilypie 1st Birthday PicLilypie 1st Birthday Ticker
To the Second Year of Auliya's Family
Daisypath Ticker

Thursday, February 16, 2006

SIFAT DUDUK DALAM SHALAT DUA RAKAAT



Oleh: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

(afwan, lafadz hadits dalam tulisan arab tidak ana tulis--penukil)


Telah berselisih para ulama dalam masalah sifat duduk di dalam
shalat yang dua raka'at seperti shalat shubuh, shalat jum'at, dan shalat-
shalat sunat yang dua rakaat, apakah sifat duduknya iftirasy seperti duduk di
antara dua sujud, atau tawarruk?

Sebagian ulama berpendapat bahwa: Setiap shalat yang dua raka'at
atau dengan kata lain setiap shalat yang hanya ada satu tasyahhud-nya saja,
seperti shalat shubuh, shalat jum'at, dan shalat-shalat sunat yang dua
raka'at, sifat duduknya adalah iftirasy seperti duduk di antara dua sujud.

Dalil meraka ialah kemutlakan hadits-hadits atau riwayat yang
menjelaskan bahwa hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy.
Kecuali shalat-shalat yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat zhuhur,
ashar, maghrib, isyaa', dan shalat-shalat sunat yang empat raka'at, maka
duduk akhirnya tawarruk.

Ringkasnya, kalau shalat itu dua raka'at maka kembali kepada hukum
asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy. Dan kalau shalat itu
mempunyai dua tasyahhud, maka sifat duduk tasyahhud awal adalah iftirasy,
sedangkan tasyahhud akhir sifat duduknya tawarruk.

Inilah yang menjadi madzhab-nya Imam Ahmad bin Hambal dan mereka
yang sepaham dengan beliau. Adapun madzhab Imam Abu Hanifah, karena sangat berpegang dengan hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy, maka madzhab beliau
tidak membedakan antara shalat yang dua raka'at dengan shalat yang
mempunyai dua tasyahhud atau antara tasyahhud awal dan akhir sama saja, yaitu
kembali kepada hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy,
tidak ada tawarruk.

Madzhab Imam Abu Hanifah ini lemah, kalau tidak mau dikatakan
sangat lemah, karena jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang
menjelaskan adanya sifat duduk tawarruk.

Kita kembali ke madzhab Imam Ahmad, dari keputusan madzhab beliau
kita mengetahui, tidak ada satupun dalil-setahu saya-yang sampai kepada
kita yang menjelaskan secara khusus bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
kalau shalat yang dua raka'at seperti shalat shubuh dan lain-lain sifat
duduknya adalah iftirasy. Atau sebagian Shahabat pernah melihat Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka'at duduknya iftirasy. Sebab,
kalau ada riwayat yang seperti ini, sah dan tegas, maka tidak ada lagi
perselisihan, tetapi wajib bagi kita taslim dan mengamalkannya sesuai dengan
contoh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena tidak ada dalil khusus
seperti yang saya terangkan di atas, maka tahulah kita bahwa masalah ini
adalah masalah cara mengeluarkan hukum atau istimbath yang sering membawa
perselisihan yang berkepanjangan di antara para ulama'.

Dalil madzhab iftirasy dan bantahannya:

603. Dari Qasim bin Muhammad, dari Abdullah bin Abdullah bin umar,
dari bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar), bahwasannya dia pernah berkata,
"Sesungguhnya sebagian dari sunnah shalat[1] ialah engkau
hamparkan kaki kirimu dan engkau tegakkan (kaki) kananmu."[2]

Shahih. Telah dikeluarkan oleh Nasaa-i (juz 2 hal. 235)

Berkata Aisyah menjelaskan tentang sifat shalat
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam-diantaranya:

604. …dan beliau mengucapkan setiap dua raka'at at tahiyyat, dan
beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (yakni
beliau duduk iftirasy)…

Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim (juz 2 hal. 54) dan lain-lain.

Berkata Waa-il bin Hujr menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam-diantaranya:

605. …kemudian beliau duduk menghamparkan kaki kirinya (yakni duduk
iftirasy), dan beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas
paha dan lutut kirinya, beliau jadikan batas sikut kanannya di atas paha
kanannya kemudian beliau menggenggam dua jarinya di antara jari-jari tangan
kanan)nya (yakni jari manis dan jari kelingkingnya), kemudian
beliau
> membuat satu lingkaran (dengan kedua jarinya yaitu jari tengah dan
ibu
> jarinya), kemudian beliau mengangkat jari (telunjuk)nya, maka aku
melihat
> beliau menggerak-gerakannya beliau berdo'a dengannya.
>
> (Lihatlah kembali kelengkapan lafadz dan takhrij hadits ini di Al
Masaa-il
> jilid 2 masalah ke 29 nomor hadits 237).
>
> Tiga buah hadits di atas dan yang semakna dengannya telah
dijadikan dalil
> oleh dua madzhab besar:
>
> Pertama: Imam Abu Hanifah dan madzhab-nya mengatakan, bahwa sifat
duduk
> tasyahhud atau tahiyyat awal dan akhir sama saja tidak berbeda
yaitu
> iftirasy (melipat atau menghamparkan kaki kiri dan duduk di
atasnya dengan
> menegakkan kaki kanan).
>
> Bantahan: Sebagaimana telah saya katakan di muka, bahwa madzhab
ini lemah,
> kalau tidak mau dikatakan sangat lemah. Karena telah terbantah dan
tertolak
> oleh sejumlah hadits shahih yang sampai kepada kita tentang sifat
duduk
> tawarruk, sebagaimana akan datang sebagiannya insyaa Allahu
Ta'ala. Adapun
> pembelaan Imam Ath Thahawiy terhadap madzhab-nya, yaitu madzhab
Hanafi, di
> kitab beliau Syarah Ma'aanil Aatsar dengan melemahkan dalil
tawarruk, telah
> dibantah habis-habisan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla
walaupun
> tanpa menyebut namanya, tetapi dapat dipastikan bahwa yang
dimaksud oleh
> Ibnu Hazm adalah Thahawiy sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh
Ahmad
> Muhammad Syakir di dalam memberikan ta'liq atas kitab Al Muhalla.
Saya
> sendiri melihat bahwa hujjah atau alasan Thahawiy dalam masalah
ini lemah
> dari beberapa jalan:
>
> Telah datang sejumlah hadits shahih tentang sifat duduk tawarruk.
> Sampai-sampai madzhab Malik mengatakan, bahwa sifat duduk
tasyahhud awal dan
> akhir adalah tawarruk.
> Bahwa hadits Abu Humaid As Saa'idiy yang dengan tegas menjelaskan
sifat
> duduk tawarruk di raka'at akhir shahih dan tela diriwayatkan dari
beberapa
> jalan.[3] Maka tidak ada alasan bagi Thahawiy dan madzhab-nya
untuk menolak
> dengan cara melemahkan lafazh tawarruk yang ada di hadits Abu
Humaid kecuali
> karena ta'ashshub madzhabiyyah. Hadits Abu Humaid adalah hadits
yang besar
> dan kuat dalil dan hujjah-nya dalam membantah beberapa madzhab
dalam masalah
> ini.
> Madzhab Abu Hanifah, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya
tawarruk.
>
> Madzhab Malik, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya
iftirasy.
>
> Madzhab Ahmad yang mengatakan bahwa setiap shalat yang dua raka'at
atau yang
> ada satu tasyahhud-nya sifat duduknya adalah iftirasy, dibantah
oleh hadits
> Abu Humaid dengan adanya lafazh yang muqayyad dari lafazh yang
mutlak di
> atas yaitu tawarruk di raka'at akhir.
>
> Maka orang yang paling berbahagia dalam mengamalkan hadits Abu
Humaid secara
> utuh adalah Imam Asy Syafi'iy bersama Imam Ibnu Hazm.
>
> Kedua: Imam Ahmad dan madzhab-nya mengatakan, yang diantaranya
diwakili oleh
> Imam Ibnu Qudamah di kitabnya Al Mughni, bahwa hukum asal sifat
duduk adalah
> iftirasy. Tidak akan keluar dari hukum asal ini kecuali dengan
dalil seperti
> shalat yang mempunyai dua tasyahhud. Berdalil dengan hadits Abu
Humaid, maka
> tasyahhud awal iftirasy sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Atau
dengan kata
> lain, tidak ada tawarruk kecuali di dalam shalat yang ada dua
tasyahhud-nya
> seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isyaa' dan lain-lain.
Adapun
> shalat yang dua raka'at atau yang hanya ada satu tasyahhud-nya
maka kembali
> kepada hukum asal dan tetap di dalam keumumannya yaitu iftirasy,
sebagaimana
> ditunjuki oleh tiga buah hadits di atas.
>
> Bantahan: Tiga buah hadits di atas bersifat mutlak atau umum atau
katakanlah
> sebagai hukum asal. Dan tidak keluar dari hukum asalnya atau
kemutlakannya
> kecuali kalau ada dalil yang memalingkannya. Dalilnya menurut Ibnu
Qudamah
> dan Ibnu Qayyim ialah shalat yang mempunyai dua tasyahhud,
tasyahhud awal
> iftirasy sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Kalau shalat tersebut
hanya
> mempunyai satu tasyahhud saja, maka dia kembali kepada hukum asal
dan
> kemutlakannya yaitu iftirasy seperti shalat Shubuh dan lain-lain.
>
> Di jawab: Kurang tepat, yang lebih tepat apabila ada dalil yang
bersifat
> mutlak, kemudian datang dalil yang bersifat muqayyad, maka dalil
yang mutlak
> tersebut wajib dibawa kepada dalil yang muqayyad. Hadits Abu
Humaid bersifat
> muqayyad atau katakanlah dalil umum yang dikhususkan bahwa setiap
duduk
> akhir sifatnya tawarruk, sama saja, baik shalat yang mempunyai satu
> tasyahhud atau dua tasyahhud. Sedangkan hadits-hadits di atas yang
bersifat
> mutlak wajib ditempatkan pada tempatnya yang benar yaitu tasyahhud
awal
> kalau shalat itu mempunyai dua tasyahhud. Karena kemutlakannya
telah dibawa
> kepada muqayyad-nya hadits Abu Humaid yaitu setiap duduk akhir
sifatnya
> tawarruk. Oleh karena itu Imam Nasaa-i telah memberikan bab untuk
hadits
> Abdullah bin Umar di atas (hadits pertama) dengan judul bab :
>
> Bagaimana cara duduk tasyahhud awal.
>
> Hadits Ibnu Umar di atas diriwayatkan juga oleh Imam Malik
dikitabnya Al
> Muwaththa'[4] dari jalan yang sama tetapi dalam menjelaskan sifat
duduk
> tawarruk berbeda dengan riwayat Nasaa-i. Oleh karena itu dapat
kita jama'
> (kumpulkan) antara dua riwayat dari jalan yang sama dari Ibnu Umar
> sebagaimana telah dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya
Fat-hul
> Baari' dalam mensyarahkan hadits (no. 827 & 828) yaitu: Riwayat
Nasa-i
> menjelaskan sifat duduk tasyahhud awal, sedangkan riwayat Malik
menjelaskan
> sifat duduk tasyahhud akhir. Hal ini mempertegas kepada kita bahwa
Ibnu Umar
> menjelaskan kedua sifat duduk tasyahhud, awal dan akhir. Bahkan
hadits Ibnu
> Umar ini justru membatalkan madzhab Abu Hanifah dan Malik, karena
keduanya
> hanya mengambil sebagian dari hadits tidak semuanya.
>
> Imam Abu Hanifah hanya berpegang dengan sifat duduk iftirasy
(riwayat
> Nasaa-i), dan tidak berpegang dengan sifat duduk tawarruk (riwayat
Malik).
>
> Sebaliknya, Imam Malik hanya berpegang dengan sifat duduk
tawarruk, dan
> tidak berpegang dengan sifat duduk iftirasy.
>
> Padahal, Ibnu Umar menjelaskan kedua sifat duduk di atas, iftirasy
dan
> tawarruk. Maka wajib bagi kita berpegang dengan kedua sifat duduk
di atas,
> tidak boleh kita ambil sebagiannya saja dengan meninggalkan
sebagian yang
> lain.
>
> Sekarang, mari kita lihat lafazh hadits Ibnu Umar dari riwayat
Imam Malik
> bin Anas:
>
> 606. Dari Malik, dari Yahya bin Sa'id (ia berkata): Sesungguhnya
Qasim bin
> Muhammad telah memperlihatkan kepada mereka (sifat) duduk
tasyahhud (yaitu):
> Beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, kemudian
beliau
> duduk dengan meletakkan pangkal pahanya (pantatnya) di tanah (duduk
> tawarruk), dan beliau tidak duduk di atas kaki (kiri) nya (duduk
iftirasy).
> Kemudian beliau berkata: Abdullah bin Abdullah bin Umar telah
memperlihatkan
> kepadaku (sifat duduk tawarruk) ini, dan dia telah menceritakan
kepadaku
> bahwa bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar) telah mengerjakan seperti
itu.
>
> Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa: Sifat duduk di akhir
setiap
> shalat adalah tawarruk, baik shalat yang dua raka'at seperti
shalat Shubuh,
> shalat jum'at dan shalat-shalat sunat yang dua raka'at atau shalat-
shalat
> yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib,
Isyaa' dan
> shalat-shalat sunat yang empat raka'at, sama saja tidak ada
perbedaan, sifat
> duduknya adalah tawarruk.
>
> Dalil mereka ialah membawa kemutlakan dalil iftirasy kepada dalil
yang
> muqayyad.
>
> Dalil iftirasy bersifat mutlak atau umum, sedangkan dalil tawarruk
setiap
> duduk akhir bersifat muqayyad. Maka sesuai dengan kaidah ushul,
bahwa dalil
> yang mutlak harus dibawa kepada dalil yang muqayyad. Oleh karena
itu mereka
> mengatakan, bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk sebagaimana
telah
> ditunjuki oleh dalil yang bersifat muqayyad.
>
> Inilah yang menjadi madzhab-nya Imam Syafi'iy dan mereka yang
sepaham denga
> beliau.
>
> Adapun madzhab-nya Imam Malik bin Anas telah menetapkan, bahwa
sifat duduk
> tasyahhud awal dan akhir adalah tawarruk, tidak ada perbedaan di
antara
> keduanya. Madzhab ini berdalil dengan hadits-hadits tawarruk, yang
dalam
> sebagian haditsnya tidak dijelaskan perbedaan sifat duduk
tasyahhud awal dan
> akhir. Oleh karena itu mereka mengatakan, bahwa sifat duduk
tasyahhud awal
> dan akhir adalah tawarruk.
>
> Madzhab Imam Malik ini sama lemahnya dengan madzhab Imam Abu
Hanifah, karena
> jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang menjelaskan
adanya
> perbedaan antara sifat duduk tasyahhud awal dan akhir khususnya
hadits Abu
> Humaid As Saa'idiy di bawah ini:
>
> Dalil madzhab tawarruk dan bantahannya:
>
> 607. Dari Muhammad bin Amr bin 'Atha',sesungguhnya ia pernah duduk
bersama
> sepuluh orang Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu
kami
> menyebut shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka berkata
Abu Humaid
> As Saa'idiy, "Aku lebih hafal dari kamu tentang shalat Rasulullah
> shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku pernah melihat beliau apabila
bertakbir,
> beliau jadikan kedua tangannya berhadapan dengan kedua pundaknya.
Dan
> apabila beliau ruku', beliau meletakkan kedua tangannya di kedua
lututnya,
> kemudian beliau meluruskan punggungnya. Maka apabila beliau
mengangkat
> kepalanya (dari ruku'), beliau berdiri lurus (i'tidal) sehingga
kembali
> setiap tulang belakang ke tempatnya. Kemudian apabila beliau
sujud, beliau
> meletakkan kedua tangannya dengan tidak menghamparkan dan tidak
menggenggam
> keduanya, dan beliau (ketika sujud) menghadapkan ujung-ujung jari
kedua
> kakinya ke arah kiblat. Kemudian apabila beliau duduk pada dua
raka'at,
> beliau duduk di atas (hamparan) kaki kirinya dengan menegakkan
kaki kanannya
> (sifat duduk iftirasy). Dan apabila beliau duduk pada raka'at
akhir, beliau
> majukan kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya dan beliau
duduk di
> tempatnya (ditanah, yakni sifat duduk tawarruk)."
>
> Shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 828) dan lain-lain.
Lihatlah
> kelengkapan takhrij-nya di Al Masaa-il jilid 2 no. 234 &235.
>
> Hadits yang mulia ini merupakan hujjah yang kuat bagi As Syafi'iy
dan yang
> sepaham dengannya bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk, baik
shalat yang
> mempunyai dua tasyahhud atau satu tasyahhud.
>
> Bantahan: Mereka yang berpendapat bahwa tawarruk hanya untuk
shalat yang
> mempunyai dua tasyahhud, membantah hujjah di atas seperti Ibnu
Qayyim di
> kitabnya Zaadul Ma'aad, tetapi beliau tidak sanggup berbuat banyak
kecuali
> mengatakan seperti yang lainnya: Bahwa hadits Abu Humaid di atas
khusus
> untuk shalat yang mempunyai dua tasyahhud seperti shalat yang
empat raka'at
> atau tiga raka'at karena susunan haditsnya memang menunjukkan
seperti itu.
> Maka susunan ini zhahir-nya mengkhususkan bahwa duduk tawarruk
hanya ada
> pada tasyahhud yang kedua.
>
> Di jawab: Bantahan di atas lemah, karena yang dipersoalkan adalah
shalatnya
> Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bukan masalah empat raka'atnya.
Mari
> lihat dan perhatikan urutan hadits Abu Humaid di atas:
>
> Pertama: Berkata Muhammad bin Amr bin 'Atha': Kami menyebut-nyebut
shalatnya
> Nabi shallallahu 'alahi wa sallam.
>
> Bukankah ini menunjukkan bahwa para Shahabat sebanyak sepuluh
orang bersama
> Muhammad bin Amr bin 'Atha' sedang membahas sifat shalat Nabi
shallallahu
> 'alahi wa sallam?
>
> Kedua: Berkata Abu Humaid As Saa'idiy: Aku lebih
tahu dari
> kalian tentang shalatnya Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam.
>
> Bukankah ini menunjukkan Abu Humaid As Saa'idiy mengatakan secara
umum
> kepada Shahabat-shahabatnya bahwa dia paling tahu tentang sifat
shalatnya
> Nabi shallallahu 'alahi wa sallam kemudian dia menjelaskan tanpa
> mengkhususkan shalat yang 2, 3, atau 4 raka'at?
>
> Ketiga: Di antara sifat shalat Nabi shallallahu 'alahi wa sallam
yang
> dijelaskan oleh Abu Humaid As Saa'idiy ialah: Sifat mengangkat
kedua tangan
> , sifat ruku', sifat i'tidal, dan sifat sujud. Apakah semua sifat
shalat
> tersebut khusus untuk shalat yang empat raka'at?
>
> Kemudian hadits Abdullah bin Mas'ud di bawah ini memperkuat hadits
Abu
> Humaid As Saa'idiy:
>
> 608. Dari Ibnu Mas'ud (ia berkata): Bahwasanya Rasulullah
shallallahu
> 'alaihi wa sallam duduk tawarruk di akhir shalatnya.
>
> Hasan. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (no: 701, 702, & 708)
dan Ahmad
> (1/459 no: 4382). Lafazh hadits dari salah satu riwayat Ibnu
Khuzaimah
> dengan ringkas (no: 701).
>
>
>
> Kesimpulan:
>
> 1. Dari empat madzhab di atas dalam masalah sifat duduk
tasyahhud, maka
> madzhab Syafi'iy dan Ahmad yang lebih kuat dari madzhab Abu
Hanifah dan
> Malik. Kedua imam besar di atas telah menetapkan bahwa sifat duduk
tasyahhud
> ada yang iftirasy dan ada yang tawarruk. Kemudian keduanya
berselisih dalam
> menempatkan sifat duduk tawarruk.
>
> Syafiiy mengatakan bahwa setiap akhir shalat shalat sifat duduknya
adalah
> tawarruk.
>
> Ahmad mengatakan bahwa tawarruk khusus untuk shalat yang mempunyai
dua
> tasyahhud.
>
> 2. Yang lebih kuat dalam masalah tawarruk--sepanjang
penelitian saya
> yang cukup dalam dan lama--adalah Syafi'iy yaitu setiap duduk akhir
> tawarruk.
>
> Maraaji' (pengambilan):
>
> Al Umm oleh Imam Syafi'iy juz 1 hal. 139 cet. Daarul Fikr.
> Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm juz 3 hal. 268-271 masalah 372 dan
juz 4 hal.
> 125-128 masalah 455di tahqiq oleh Ahmad Syakir.
> Sunnanul Kubra oleh Imam Al Baihaqiy juz 2 hal. 127-130 cet. Daarul
> Ma'rifah.
> Al Majmu' Syarah Muhadzdzab oleh Imam An Nawawi juz 3 hal. 411-413
cet.
> Daarul Fikr thn 1417 H/1996 M.
> Raudhatuth Thaalibin oleh Imam An Nawawi juz 1 hal. 261-262 cet.
Maktabul
> Islamiy.
> Nailul Authar oleh Imam Syaukani juz 2 hal. 306-311 cet. Daarul
Fikr thn
> 1400 H/1980 M.
> Syarah Ma'aanil Aatsar oleh Imam Ath Thahawi juz 1 hal. 257-261
bab sifatul
> julus fish shalah kaifa huwa?
> Syarah Fat-hul Qadir oleh Imam Ibnul Humaam Al Hanafiy juz 1 hal
312 dan
> 316.
> Al Kaafiy oleh Imam Ibnu Abdil Bar juz 1 hal. 204 cet. Maktabah Ar
Riyadh Al
> Haditsah.
> Al Istidzkar oleh Imam Ibnu Abdil Bar.
> At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdil Bar.
> Bidaayatul Mujtahid oleh Imam Ibnu Rusyd juz 1 hal. 98 cet. Daarul
Fikr.
> Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah juz 2 hal. 227 di tahqiq oleh
Abdul Muhsin
> At Turkiy.
> Zaadu Ma'aad oleh Imam Ibnu Qayyim juz 1 hal. 245-246 cet.
Muassasah Ar
> Risaalah di tahqiq oleh Syu'aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al
Arnauth.
> Fat-hul Baari' Syarah Bukhari oleh Imam Ibnu Hajar.
> Syarah Muslim oleh Imam Nawawi.
> Tuhfatul Ahwadziy Syarah Tirmidziy oleh Imam Mubaarakfuri juz 2
hal. 177-180
> cet. Daarul Fikr.
> Dan lain-lain.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home

Get Your Own! | View Slideshow